Become Our Member!

Edit Template

Become Our Member!

Edit Template

MENGENAL DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE: TAMENG HUKUM DIREKSI DALAM KEPUTUSAN BISNIS

#ParaPihaq sudah tahu belum kalau tidak semua kerugian perusahaan otomatis jadi tanggung jawab direksi? Dalam dunia korporasi, terdapat doktrin penting yang kerap jadi “tameng” hukum bagi pengambil keputusan di perusahaan, terutama saat keputusan bisnis  tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Doktrin ini dikenal dengan nama Business Judgment Rule. Apa itu Business Judgment Rule?

Pengertian Business Judgment Rule

Business Judgment Rule merupakan sebuah doktrin dalam hukum perusahaan yang memberikan perlindungan kepada direksi dari tanggung jawab atas kerugian perusahaan, selama keputusan yang mereka ambil dilakukan dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian.

Menurut Black’s Law Dictionary, Business Judgment Rule diartikan sebagai keputusan bisnis yang diambil tanpa adanya konflik kepentingan pribadi, dilakukan dengan integritas, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi perusahaan.

Tujuan Penerapan Business Judgment Rule

Pada dasarnya #ParaPihaq, Business Judgment Rule bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada direksi yang bertindak dengan itikad baik, agar mereka bisa menjalankan kegiatan usaha perusahaan secara lebih leluasa. Perlindungan ini sebenarnya menjadi jawaban atas kekhawatiran jika direksi ingin berinovasi dan menangkap peluang dalam situasi bisnis yang penuh ketidakpastian, namun merasa was-was terhadap potensi tuntutan hukum.

Tanpa adanya ruang pembelaan seperti ini, setiap keputusan yang berujung pada kerugian bisa menyeret direksi ke tanggung jawab pribadi. Jika hal itu dibiarkan, maka besar kemungkinan tidak ada direksi yang berani mengambil langkah strategis, dan ini justru bisa menghambat perkembangan perusahaan dan mengalami stagnasi. 

Penerapan Business Judgment Rule di Indonesia 

Meskipun istilah “Business Judgment Rule” tidak secara eksplisit disebut dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), prinsipnya tercermin dalam ketentuan berikut:

Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas 

Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan [1] :

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Keempat syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya semuanya harus dipenuhi agar direksi dapat dinyatakan bebas dari tanggung jawab secara pribadi.Syarat-syarat tersebut menjadi dasar diterapkannya doktrin Business Judgment Rule sebagai bentuk pembelaan bagi direksi. Namun, prinsip ini tidak berlaku jika keputusan direksi mengandung unsur fraud, conflict of interest, illegality, dan gross negligence. Inti penerapan Business Judgment Rule terletak pada proses dan prosedur pengambilan keputusan, bukan pada hasil atau isi keputusannya.

Business Judgment Rule merupakan prinsip krusial dalam praktik korporasi yang memberikan perlindungan hukum bagi direksi, selama keputusan yang diambil didasarkan pada itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan. Dalam situasi bisnis yang penuh tantangan dan risiko, pemahaman atas prinsip ini penting agar direksi dapat menjalankan tugasnya secara aman serta percaya diri. 

Meski begitu, perlu diingat bahwa Business Judgment Rule bukanlah perlindungan yang bersifat mutlak. Jika tidak disertai itikad baik dan pertimbangan hukum yang layak, direksi tetap bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Referensi:

  1. ILS Law Firm. (2025). Business Judgment Rule: Perlindungan Direksi di Keputusan Bisnis. Diakses pada 22 Juni 2025.
  2. Artha Sedana, Made Wahyu. (2023). Doktrin Business Judgment Rule dalam Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jurnal Kertha Desa. Vol. 11 No. 8.
  3. Hertiawan, Eri. (2024). Penerapan Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia. Hukumonline.  Diakses pada 22 Juni 2025 

Footnote:

(1) Pasal 97 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Find our office conveniently located for in-person consultations. Our detailed map ensures you reach us with ease.

Address

Head Office

Indonesia Stock Exchange Tower 1, Level 3, Unit 304, SCBD - Jakarta, Indonesia

⁠Operational Office

EDGAAR Tower, Jl. Pulo Sirih Barat Raya No.364, Bekasi, 17147

Phone Number

+62 878 7784 5876

Email

contact@opralawfirm.com

Location

© 2025 Copyright Opra Law Firm